
Ketua Komnas HAM, Situ Noor Laila mengatakan sanksi yang diberikan kepada anggota Densus jika terbukti bersalah tidak cukup sanksi etik.
"Apakah 13 orang (terbukti bukan termasuk dalam daftar pencarian orang) mati cukup dengan sanksi etik?" tukas Laila kepada para wartawan di kantornya, Senin (18/03/2013).
Untuk itu Komnas HAM meminta pemerintah mengevaluasi dan mengawasi secara ketat pola kerja pemberantasan terorisme, khususnya terhadap Densus 88.
Dari temuannya, Laila mengatakan Densus kerap bertindak sendiri di suatu wilayah operasi kepolisian daerah. Ia mengatakan, sejumlah Kapolda yang diwawancarai Komnas HAM mengaku tidak ada koordinasi sama sekali saat Densus beroprasi di wilayah mereka.
Laila menegaskan, jika Densus tidak diawasi mereka sangat berpotensi melakukan pelanggaran HAM. *
Posting Komentar