Baru-baru ini, Majelis Rendah Parlemen Prancis telah menyetujui undang-undang yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah dan mengadopsi anak. Setelah perdebatan sengit yang cukup memakan waktu, RUU itu disahkan dengan 329 suara berbanding 229.

Sekarang RUU tersebut tinggal menunggu persetujuan akhit di Senat.
 
Menurut laporan berita BBC, RUU yang berjudul 'Pernikahan untuk Semua' itu didukung oleh Presiden yang berpaham sosialis Francois Hollande dan  anggota parlemen  sayap kiri. Tapi mendapat pertentangan dari kubu parati konservatif UMP dan memicu protes massa. Namun akhirnya majelis rendah parlemen Prancis sudah menyetujui  pasal utama yang mendefinisikan ulang pernikahan sebagai kontrak antara dua orang tanpa peduli apakah dua orang itu pria-wanita ataupun wanita-wanita atau   pria-pria.
Tahun lalu, Presiden AS Barack Obama membuat jelas pandangannya mengenai pernikahan orang-orang homo bahwa pasangan sesama jenis harus memiliki hak untuk menikah. Argumen kontroversial Obama kemudian memicu kemarahan dari kelompok keagamaan dan saingannya dari Partai Republik, meskipun  sangat dipuji oleh pendukung dan aktivis gay-lesbianisme. "Saya baru saja menyimpulkan bahwa bagi saya secara pribadi adalah penting bagi  untuk terus maju dan menegaskan bahwa saya pikir pasangan seks yang sama harus mampu menikah," kata Obama dalam wawancara dengan penyiar TV ABC, Robin Roberts.
Seperti semua agama dunia dan tradisi, Islam memiliki sikap yang jelas tentang masalah ini, karena dengan tegas melarang homoseksualitas (gay dan lesbianisme) dan menganggap mereka sebagai pelanggaran terhadap perintah Allah. Islam menyatakan dengan jelas bahwa pernikahan sesama jenis merupakan ancaman serius dan berbahaya bagi masyarakat manusia dan masyarakat.
Konsep Pernikahan Islam
Syariah Islam memberikan perhatian besar terhadap pernikahan karena merupakan jalan lurus menuju pendirian komunitas manusia yang kuat dan sehat. Oleh karena itu Syariah, meletakkan fondasi dasar yang menjamin stabilitas dan kesejahteraan dari pasangan yang menikah. Misalnya, persetujuan dari kedua belah pihak calon istri dan suami, suatu kondisi yang menjadi dasar keabsahan pernikahan  dalam Islam. Calon pasangan dianjurkan untuk mempertimbangkan faktor-seperti penting seperti faktor sosial, pendidikan, budaya, dan pengetahuan agama sehingga dapat menjalani kehidupan perkawinan dengan bahagia.
Jadi jelas bahwa konsep pernikahan Islam benar-benar berbeda dari cara 'berhubungan' gay atau lesbian. Islam menganggap  pernikahan seorang pria dan seorang wanita sebagai ikatan suci dan khidmat yang memerlukan tugas, nilai-nilai, dan tanggung jawab yang tidak boleh dilanggar. Al-Qur'an menggambarkan perjanjian pernikahan sebagai ikatan suci dan meerintahkan pada suami dan istri yang menikah untuk meraih kebaikan, cinta sejati, dan hak-hak dan kewajiban perkawinan. Allah berfirman: 
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. [An-Nisa ayat 1].
   Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.  Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
  Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. [An-Nisa ayat 19-21].
Jadi perkawinan, berdasarkan syariah Islam dimaksudkan untuk membangun keluarga yang bahagia, stabil, dan sejahtera, untuk membesarkan anak-anak yang sehat berkomitmen, untuk melestarikan keturunan dan tatanan sosial, untuk memenuhi kebutuhan fisik dan psikologis manusia, dan menciptakan komunitas dan masyarakat yang beradab. Pernikahan dalam Islam, seperti dalam semua agama lain, tidak berarti kenikmatan seksual saja, tetapi juga pembentukan sebuah keluarga yang sehat dan dengan dasar cinta kasih yang kuat.

Di antara tujuan utama pernikahan, dalam Islam  adalah pelestarian manusia. Pernikahn berfungsi untuk melestarikan manusia sampai waktu saat kehidupan berakhir. Allah swt berfirman,
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. [An-Nisa ayat 1].
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. [Al Hujurat ayat 13]
Selain itu, melestarikan keturunan merupakan salah satu tujuan penting dalam Syariah Islam dimana hampir semua ulama telah menyepakatinya. Imam al-Ghazali (505 H), misalnya, menetapkan lima tujuan syariah dalam pernikahan yakni:
Maslahah (memberikan manfaat), dalam hal ini menjaga syariah, menjaga agama, melestarikan keturunan, menjaga kehidupan (peradaban), dan menjaga harta benda. Dan apa pun yang bertentangan dengan kelimanya atau kemaslahatan adalah mafsadah (kerusakan)[Abû Hâmid al-Ghazâlî, al-Mustasfâ min `Im al-Usûl, 2 vols. (n.p., Dar al-Fikr lit-Tiba`ah wa an-Nashr wa at-Tawzi`, n.d.), 1: pp. 286-287. ].
  Pernikahan Homoseksual dan Akibat Sosial
Pernikahan sesama jenis membahayakan suasana keluarga yang sejati setia di mana anak-anak harus dibesarkan dengan nilai moral dan kebenaran. Hubungan ‘perkawinan gay dan lesbian’ akan berdampak pada kurangnya penerimaan sosial dan memberikan ancaman serius bagi keberadaan institusi keluarga.
Pernikahan sesama jenis juga mengancam keberadaan ras manusia. Hubungan tersebut tidak bisa membangun komunitas manusia atau melestarikan keberadaan manusia. Pernikahan  secara universal dikenal dan diakui sebagai perjanjian resmi antara seorang pria dan seorang wanita, bukan antara seorang pria dan seorang pria atau antara seorang wanita dan seorang wanita.
Allah memberitahu kita dalam Al Qur'an bahwa Dia menciptakan segala sesuatu secara berpasangan. Mengacu pada hal ini, Allah swt berfirman,
 Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah. (Ad Dzariyat:49)
Dan pasti, pasangan yang dimaksud dalam ayat di atas adalah dari jenis yang berbeda, bukan dari jenis yang sama.
Menurut ketentuan Ilahi, tidak ada yang dapat melakukan tugasnya sendirian. Allah menjadikan segala sesuatu harus membutuhkan yang lain dari jenisnya, sehingga orang akan saling melengkapi. Dalam bidang listrik misalnya, kutub positif dan negatif harus berada dalam kontak sehingga mendorong arus listrik, yang pada gilirannya menghasilkan cahaya, panas, gerak, dll. Bahkan hewan jantan dan betina juga mengetahui secara naluriah hewani yang diberikan Allah, harus berhubungan dalam rangka untuk berkembang biak.  Alquran juga menyoroti ketentuan alamiah ini:
 Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui. (Yassin:36)
Mengenai ketetapan-Nya ini, Allah SWT telah memfasilitasinya dengan tradisi suci bagi seorang pria dan seorang wanita untuk bersatu sedemikian rupa untuk mencapai status manusia luhur, yaitu melalui pernikahan.  Sebagaimana disebutkan di atas, pernikahan sesama jenis akan menghasilkan bahaya sosial yang serius, merusak fondasi dasar keluarga, masyarakat, dan komunitas manusia.
Agama   Vs   Pernikahan Sesama Jenis
Tidak hanya Islam, pernikahan sesama jenis ini dilarang oleh semua agama  dan adat istiadat di seluruh dunia. Dr Muhammad M. Abu Laila, profesor Studi Islam dan Perbandingan Agama di Universitas Al-Azhar, mengatakan bahwa:
"Tindakan (pernikahan sejenis) adalah dosa buruk yang Allah telah larang dalam semua agama (agama samawi), bahkan dalam kehidupan paling primitive sekalipun. Ini bertentangan dengan peraturan Allah dan melawan hukum alam.  Saya heran   bagaimana di masa kini, dimana ilmu pengetahuan teknologi telah maju, kita membiarkan hal-hal seperti itu terjadi di masyarakat manusia, bagaimana seseorang mengijinkan atau memberikan aturan hukum atas suatu tindakan luas yang menimbulkan ancaman bagi seluruh umat manusia dan menghancurkan  masyarakat seperti kanker.  Dalam kedua Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, semua nabi Allah melarang kegiatan jahat seperti itu dan menghukum berat mereka yang melakukannya "[ Muhammad Abu Laylah, “Gay Marriage: Islamic View”, http://www.onislam.net/english/ask-the-scholar/crimes-and-penalties/sexual-perversity/170236-gay-marriage-islamic-view.html, May 10, 2012]
Seluruh umat Islam sepakat bahwa homoseksual termasuk dosa besar. Oleh karena perbuatan yang menjijikkan inilah, Allah kemudian memusnahkan kaum nabi Luth A.S dengan cara yang sangat mengerikan. Allah SWT berfirman:
Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas” (As-Syu’ra : 165-166)
Sudah sepantasnya prilaku sodomi yang kini terkenal dengan Gay-Lesbi  dilarang keras. Bahkan nabi Muhammad saw. Bersabda:

“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan umat Nabi Luth, bunuhlah mereka baik yang mensodomi maupun yang disodomi!”
(HR. Ibnu Majah).
Oleh karena itulah ancaman hukuman terhadap pelaku homoseksual jauh lebih berat dibandingkan dengan hukuman bagi pelaku pezina. Didalam perzinahan, hukuman dibagi menjadi dua yaitu bagi yang sudah menikah dihukum rajam, sedangkan bagi yang belum menikah di cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Adapaun dalam praktek homoseksual tidak ada pembagian tersebut. Asalkan sudah dewasa dan berakal (bukan gila) maka hukumannya sama saja (tidak ada perbedaan hukuman bagi yang sudah menikah atau yang belum menikah).
Sebenarnya ulama-ulama fiqh bebeda pendapat mengenai hukuman bagi pelaku homoseksual. Diantara pendapat para ulama tersebut adalah:
  1. Fuqoha Madzhaf Hanbali: Mereka sepakat bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual sama persis dengan hukuman bagi pelaku perzinahan. Yang sudah menikah di rajam dan yang belum menikah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Adapun dalil yang mereka pergunakan adalah Qiyas. Karena defenisi Homoseksual (Liwath) menurut mereka adalah menyetubuhi sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah. Maka mereka menyimpulkan bahwa hukuman bagi pelakunya adalah sama persis dengan hukuman bagi pelaku perzinahan. Tetapi qiyas yang mereka lakukan adalah qiyas ma’a al-fariq (mengqiyaskan sesuatu yang berbeda) karena liwath (homoseksual) jauh lebih mejijikkan dari pada perzinahan.
  2. Pendapat yang benar adalah pendapat kedua yang mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Karena virus ini kalau saja tersebar dimasyarakat maka ia akan menghancukan masyarakat tersebut.
Syekh Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa seluruh sahabat Rasulullah SAW sepakat bahwa hukuman bagi keduanya adalah hukuman mati.
    Penutup
          Dalam Islam, pernikahan seorang pria dan seorang wanita tidak hanya masalah keuangan dan seksual dalam hidup bersama. Namun ini adalah ikatan yang sakral, hadiah dari Allah, untuk menjalani hidup  bahagia menyenangkan dan melanjutkan garis keturunan. Tujuan utama dari perkawinan dalam Islam adalah realisasi dari ketenangan dan kasih sayang antara suami dan istri. Pernikahan juga bertujuan untuk melestarikan umat manusia dan melaksanakan nilai-nilai kemanusiaan. Ia memelihara tatanan sosial dan stabilitas masyarakat.
         Pernikahan sesama jenis, di sisi lain, memberikan ancaman   serius bagi institusi keluarga, permasalahan sosial, membahayakan kehidupan  keluarga yang indah, dan  tatanan sosial masyarakat manusia.  
Diterjemahkan dari tulisan Dr. Wael Shihab dalam situs onislam.net.

Baru-baru ini, Majelis Rendah Parlemen Prancis telah menyetujui undang-undang yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah dan mengadopsi anak. Setelah perdebatan sengit yang cukup memakan waktu, RUU itu disahkan dengan 329 suara berbanding 229.

Label:

Posting Komentar

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.