Latest Post

Kabar mencengangkan datang dari Amerika Serikat (AS). Di saat angka kehamilan remajanya akibat seks bebas dilaporkan menurun, justru angka aktivitas seksual antara gadis-gadis muda dilaporkan mengalami kenaikkan yang cukup tajam dalam dekade terahir.

Peneliti sekaligus asisten profesor Sosiologi dari University of Cincinnati, Corinne Reczek mengatakan bahwa dalam jangka waktu yang cukup panjang sebanyak 20 persen melakukan pernikahan heterokseksual, dan 15 persen diikuti dengan pernikahan remaja sesama jenis, baik itu gay atau lesbi.


Analisis baru dari hasil National Survey of Family Growth (NSFG) di Amerika Serikat telah mengungkapkan pergeseran yang cukup mengejutkan dari aktivitas seksual ini.


Setelah membandingkan hasil dari NSFG tahun 2002 dan angka yang dikumpulkan antara tahun 2006 dan 2008, ditemukan bahwa sebanyak 11 persen dari gadis berusia 17 tahun dalam statistik yang lebih baru, telah terlibat kontak seksual dengan gadis-gadis lainnya, dibandingkan dengan hanya lima persen pada tahun 2002.


Gadis-gadis tersebut juga mengklaim telah melakukan hubungan seksual secara signifikan kurang dari heteroseksual yang hanya 46 persen pada tahun 2006 sampai 2008, dibandingkan dengan 63 persen pada tahun 2002.


Sangat disayangkan apabila gadis-gadis tersebut memilih hal seperti itu. Padahal, banyak faktor buruk dari kesehatan yang mengintai dirinya.


"Dalam pernikahan heteroseksual, perempuan menanggung beban menjadi 'polisi kesehatan'. Akan tetapi, di dalam hubungan homoseksual atau lesbi, pasangan lebih cenderung saling mempengaruhi kebiasaan kesehatan masing-masing untuk lebih baik atau lebih buruk," kata Corrine kepada Mid-day, Senin (18/3/2013). Yang tak kalah mengkhawatirkan, nilai-nilai rusak seperti ini juga sedang melanda Indonesia.*

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kapolri bertanggungjawab dan mengusut tuntas pelanggaran HAM serius yang diduga dilakukan oleh oknum elit Detasemen Khusus Antiteror 88 kepada sejumlah orang tersangka kasus terorisme pada 22 Januari 2007 yang videonya diunggah di situs Youtube.

Ketua Komnas HAM, Situ Noor Laila mengatakan sanksi yang diberikan kepada anggota Densus jika terbukti bersalah tidak cukup sanksi etik.

"Apakah 13 orang (terbukti bukan termasuk dalam daftar pencarian orang) mati cukup dengan sanksi etik?" tukas Laila kepada para wartawan di kantornya, Senin (18/03/2013).

Untuk itu Komnas HAM meminta pemerintah mengevaluasi dan mengawasi secara ketat pola kerja pemberantasan terorisme, khususnya terhadap Densus 88.

Dari temuannya, Laila mengatakan Densus kerap bertindak sendiri di suatu wilayah operasi kepolisian daerah. Ia mengatakan, sejumlah Kapolda yang diwawancarai Komnas HAM mengaku tidak ada koordinasi sama sekali saat Densus beroprasi di wilayah mereka.

Laila menegaskan, jika Densus tidak diawasi mereka sangat berpotensi melakukan pelanggaran HAM. *

JAKARTA  - Penangkapan, penyiksaan dan penembakan kepolisian yang melibatkan Densus 88 terhadap umat Islam Indonesia adalah karena adanya kepentingan dan tekanan dari Amerika Serikat (AS). Gerakan Reformis Islam (GARIS) yang dipimpin oleh H. Chep Hermawan mengecam keras tindakan Densus 88 yang semena-mena melakukan penangkapan dan penembakan terhadap aktvis dakwah. Terlebih ketika polisi menyimpan jenazah selama 3 bulan dengan dalih untu keperluan otopsi.  
Dalam pernyataan sikapnya,GARIS mengutuk Densus 88 dan BNPT yang diketuai oleh Ansyad Mbai seraya mendoakan agar Allah mengutus burung Ababil untuk menghancurkan kedua institusi biadab tersebut (Densus 88 dan BNPT).
“Harusnya Densus 88 itu menindak OPM dan RMS yang telah membunuh beberapa anggota TNI di Papua, dan hendak memisahkan diri dari NKRI, ” kata Pimpinan GARIS H. Chep Hermawan dalam diskusi kebangsaan bertajuk “Densus 88 Milik Siapa?” yang berlangsung Rabu siang kemarin (20/3/2013) di kantor Syarikat Islam, Jakarta.
Dikatakan GARIS, Densus 88 dan BNPT tak lebih babu alias jongos AS laknatullah yang ingin menjadikan target umat Islam untuk dibantai. Chep Hermawan mendesak pemerintah (Presiden, Mabes Polri, Mabes TNI) untuk berlaku adil terhadap umat Islam. “Kami mendesak agar pemerintah tidak membiarkan OPM dan RMS. Kami juga mendesak agar DPR RI dan Presidn segera membubarkan Densus 88 dan BNPT. Kita tidak ingin kembali di zaman Petrus dulu, yang membunuh orang tanpa proses pengadilan.”
Chep menilai tindakan aparat kepolisian, khususnya Densus 88 main pukul rata.  Semua orang dituduh teroris hanya gara-gara pernah berhubungan dengan salah satu terduga teroris. “Tidak semua orang yang masuk rumah sakit itu sakit dan tidak semua orang yang distempel teroris oleh polisi dan orang yang membelanya dianggap bagian jaringan teroris,” tegas Chep.
Chep meminta polisi untuk tidak lagi menayangkan pernyataan-pernyataan Nasir Abbas dan Al-Chaidar terkait kasus terorisme dan jika ada kasus-kasus seperti itu harusnya polisi meminta masukan dari GARIS. Bagi H. Chep Hermawan, Nasir Abbas adalah pengkhianat umat Islam. “Pernyataan Nasir Abbas sering menyudutkan umat Islam dan bagi kami dia adalah pengkhianat umat Islam,’ pungkasnya.

Dalam Islam maupun Kristen perintah sunat memang tidak di temukan secara tegas,

Mengapa Islam di sunat sedangkan dalam Al-Qur'an tidak ada perintah sunat

Mengapa Kristen tidak di sunat sedangkan Yesus yang di anggapnya Tuhan pun di sunat.

Dua poin di atas sama-sama mempunyai alasan yang kuat untuk di laksanakan dan tidak di laksanakan.
Poin pertama yaitu (Mengapa Islam di sunat sedangkan dalam Al-Qur'an tidak ada perintah sunat) Memang benar dalam Al-Qur'an tidak di temukannya perintah sunat secara tegas,namun meskipun demikian jika kita lebih teliti lagi maka kita akan menemui alasan yang kuat mengapa umat Islam ber sunat,sebab umat Islam juga punya alasan yang kuat untuk di sunat yaitu sesuai QS 48:23. Sebagai suatu sunnatullah yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tiada akan menemukan perubahan bagi sunatullah itu.

Sunatullah yang di maksud si atas adalah hukum Allah yg disampaikan kepada umat manusia melalui para rasul:

Seperti firman Allah SWT dalam QS 4:125. Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia pun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya.


Jadi perintah sunat dalam Islam adalah sesuai ajaran Nabi Ibrahim AS,dan di riwayatkan pula oleh hadits yang berbunyi:

Dari Abu Hurairah Ra. ia berkata sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda: Nabi Ibrahim As. Berkhitan setelah berumur 80 tahun dan ia berkhitan dengan kapak (Muttafaqun 'Alaihi)

Lalu bagaimana dengan kristen yang tidak bersunat,apakah mereka punya alasan yang kuat pula..

Alasan mengapa kristen tidak di sunat adalah sebagai berikut:

Kejadian  17:10 Inilah perjanjian-Ku, yang harus kamu pegang, perjanjian antara Aku dan kamu serta keturunanmu, yaitu setiap laki-laki di antara kamu harus disunat;

Menurut pandangan kristen ayat di atas adalah sebuah perjanjian antara abraham dan anak keturunannya saja dalam artian keturunan daging sedangkan yang bukan keturunan daging bukanlah termasuk dalam perjanjian tersebut.

Namun meskipun demikian sunat dalam Islam tidak memandang garis keturunan tetapi yang di pandang adalah siapa yang mengikuti ajaran ibrahim maka mereka lah yang mengikuti perintah tuhan,sebab Ibrahim di sunat berdasarkan perintah langsung dari Tuhan, seharusnya kristen malu terhadap diri yesus yang di anggap tuhan tetapi tidak mengikuti apa yang di ajarkan bapa moyang nya yaitu Ibrahim..
Ibrahim,Yesus Dan Muahmmad di sunat mengapa kristen tidak mau ikut di sunat pula..

Dari ayat analisa kedua kitab di atas, maka Aku berucap Alhamdulillah..
Beruntunglah kita(muslim) sebagai pengikut Rosulullah, sebagai keturunan (ajaran dari) Ibrahim yang lurus yang telah menyuruh kita agar bersunat, sekarang terbukti kitalah Hamba-hamba Allah yang benar dan tidak pula menjadi orang-orang yang akan dilenyapkan karena kita bukanlah Orang yang mengingkari janji.

Jadi kesimpulannya siapa yang benar2 mengikuti ajaran Tuhan.

Membongkar Cara Kerja Densus 88
Oleh: Harits Abu Ulya
Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA)
Densus 88 telah melakukan apa saja yang mereka inginkan dan kemudian membuat cerita (dramatisasi) yang bisa membenarkan tindakan tersebut.
Maka tereksposnya video menjadi konfirmasi kebenaran cerita tindakan luar biasa biadabnya yang dilakukan oleh aparat. Dan sekali lagi ini menjadi starting point bagi semua pihak yang terkait untuk berani evaluasi kinerja Densus 88 selama ini. Tidak perlu menunggu sampai satu demi satu kedzaliman ini terpampang dihadapan publik secara telanjang. Sekecil apapun kedzaliman adalah kedzaliman yang harus disikapi sebagaimana mestinya. Bukan berusaha ditutupi dan dibela dengan berbagai cara dan upaya. Berikut sedikit contoh bagaimana arogansi dan kebiadaban sistemik yang dirancang Densu 88.
Kita bisa berangkat dari kasus terbunuhnya Abu Uswah (Asmar) dan Ahmad Kholil  (Abu Kholid) di teras masjid Nurul Afiyah komplek RS Wahidin Sudirohusodo Makassar, Sulsel pada Jumat, 4 Januari 2013 lalu. Banyak bukti dan kesaksian yang mengendap, dua orang itu terbunuh tanpa ada perlawanan.
Kejadiannya cukup singkat, aparat Densus 88 begitu selesai eksekusi dua orang kemudian segera membersihkan jejak tindakan mereka. Darah yang menggenang di teras segara disiram bersih tanpa jejak, seluruh selongsong peluru di sekitar kejadian di pungut bersih termasuk proyektil yang tidak bersarang di tubuh korban. Intinya semua jejak berusaha dihilangkan.
Di hadapan publik pihak Humas Polri menyampaikan secara sepihak tentang sebab tewasnya dua orang tersebut, dengan cerita mereka melawan dan membahayakan bahkan di TKP ditemukan barang bukti berupa senjata (senpi).
Keterangan ini diaminkan oleh media tanpa ada informasi pembanding yang digali secara obyektif. Semua pernyataan aparat tidak pernah bisa di konfirmasi kebenarannya, kebenaran yang tersimpan di balik mulut-mulut saksi mata yang terkunci karena rasa takut tidak pernah digali dan terungkap ke publik.
Sementara pihak Densus 88 juga tidak pernah melakukan rekonstruksi ulang atas apa yang mereka lakukan. Inilah salah satu contohnya, dan masih banyak realitas serupa dalam kasus ekstra judicial killing oleh Densus 88 atas terduga “teroris”.
Ke depan kita akan melihat dan menunggu apa yang dihasilkan dari investigasi Komnas HAM atas pelanggaran HAM serius yang dilakukan aparat Densus 88. Dan waktu akan menjawab benarkah keadilan akan berpihak kepada Islam dan umatnya, atau akankah umat ini dibuat frustasi yang akhirnya mengambil jalan pintas sendiri-sendiri untuk menuntut keadilan yang menjadi haknya. Wallahu a’lam bisshawab.

Baru-baru ini, Majelis Rendah Parlemen Prancis telah menyetujui undang-undang yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah dan mengadopsi anak. Setelah perdebatan sengit yang cukup memakan waktu, RUU itu disahkan dengan 329 suara berbanding 229.

Sekarang RUU tersebut tinggal menunggu persetujuan akhit di Senat.
 
Menurut laporan berita BBC, RUU yang berjudul 'Pernikahan untuk Semua' itu didukung oleh Presiden yang berpaham sosialis Francois Hollande dan  anggota parlemen  sayap kiri. Tapi mendapat pertentangan dari kubu parati konservatif UMP dan memicu protes massa. Namun akhirnya majelis rendah parlemen Prancis sudah menyetujui  pasal utama yang mendefinisikan ulang pernikahan sebagai kontrak antara dua orang tanpa peduli apakah dua orang itu pria-wanita ataupun wanita-wanita atau   pria-pria.
Tahun lalu, Presiden AS Barack Obama membuat jelas pandangannya mengenai pernikahan orang-orang homo bahwa pasangan sesama jenis harus memiliki hak untuk menikah. Argumen kontroversial Obama kemudian memicu kemarahan dari kelompok keagamaan dan saingannya dari Partai Republik, meskipun  sangat dipuji oleh pendukung dan aktivis gay-lesbianisme. "Saya baru saja menyimpulkan bahwa bagi saya secara pribadi adalah penting bagi  untuk terus maju dan menegaskan bahwa saya pikir pasangan seks yang sama harus mampu menikah," kata Obama dalam wawancara dengan penyiar TV ABC, Robin Roberts.
Seperti semua agama dunia dan tradisi, Islam memiliki sikap yang jelas tentang masalah ini, karena dengan tegas melarang homoseksualitas (gay dan lesbianisme) dan menganggap mereka sebagai pelanggaran terhadap perintah Allah. Islam menyatakan dengan jelas bahwa pernikahan sesama jenis merupakan ancaman serius dan berbahaya bagi masyarakat manusia dan masyarakat.
Konsep Pernikahan Islam
Syariah Islam memberikan perhatian besar terhadap pernikahan karena merupakan jalan lurus menuju pendirian komunitas manusia yang kuat dan sehat. Oleh karena itu Syariah, meletakkan fondasi dasar yang menjamin stabilitas dan kesejahteraan dari pasangan yang menikah. Misalnya, persetujuan dari kedua belah pihak calon istri dan suami, suatu kondisi yang menjadi dasar keabsahan pernikahan  dalam Islam. Calon pasangan dianjurkan untuk mempertimbangkan faktor-seperti penting seperti faktor sosial, pendidikan, budaya, dan pengetahuan agama sehingga dapat menjalani kehidupan perkawinan dengan bahagia.
Jadi jelas bahwa konsep pernikahan Islam benar-benar berbeda dari cara 'berhubungan' gay atau lesbian. Islam menganggap  pernikahan seorang pria dan seorang wanita sebagai ikatan suci dan khidmat yang memerlukan tugas, nilai-nilai, dan tanggung jawab yang tidak boleh dilanggar. Al-Qur'an menggambarkan perjanjian pernikahan sebagai ikatan suci dan meerintahkan pada suami dan istri yang menikah untuk meraih kebaikan, cinta sejati, dan hak-hak dan kewajiban perkawinan. Allah berfirman: 
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. [An-Nisa ayat 1].
   Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.  Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
  Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. [An-Nisa ayat 19-21].
Jadi perkawinan, berdasarkan syariah Islam dimaksudkan untuk membangun keluarga yang bahagia, stabil, dan sejahtera, untuk membesarkan anak-anak yang sehat berkomitmen, untuk melestarikan keturunan dan tatanan sosial, untuk memenuhi kebutuhan fisik dan psikologis manusia, dan menciptakan komunitas dan masyarakat yang beradab. Pernikahan dalam Islam, seperti dalam semua agama lain, tidak berarti kenikmatan seksual saja, tetapi juga pembentukan sebuah keluarga yang sehat dan dengan dasar cinta kasih yang kuat.

Di antara tujuan utama pernikahan, dalam Islam  adalah pelestarian manusia. Pernikahn berfungsi untuk melestarikan manusia sampai waktu saat kehidupan berakhir. Allah swt berfirman,
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. [An-Nisa ayat 1].
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. [Al Hujurat ayat 13]
Selain itu, melestarikan keturunan merupakan salah satu tujuan penting dalam Syariah Islam dimana hampir semua ulama telah menyepakatinya. Imam al-Ghazali (505 H), misalnya, menetapkan lima tujuan syariah dalam pernikahan yakni:
Maslahah (memberikan manfaat), dalam hal ini menjaga syariah, menjaga agama, melestarikan keturunan, menjaga kehidupan (peradaban), dan menjaga harta benda. Dan apa pun yang bertentangan dengan kelimanya atau kemaslahatan adalah mafsadah (kerusakan)[Abû Hâmid al-Ghazâlî, al-Mustasfâ min `Im al-Usûl, 2 vols. (n.p., Dar al-Fikr lit-Tiba`ah wa an-Nashr wa at-Tawzi`, n.d.), 1: pp. 286-287. ].
  Pernikahan Homoseksual dan Akibat Sosial
Pernikahan sesama jenis membahayakan suasana keluarga yang sejati setia di mana anak-anak harus dibesarkan dengan nilai moral dan kebenaran. Hubungan ‘perkawinan gay dan lesbian’ akan berdampak pada kurangnya penerimaan sosial dan memberikan ancaman serius bagi keberadaan institusi keluarga.
Pernikahan sesama jenis juga mengancam keberadaan ras manusia. Hubungan tersebut tidak bisa membangun komunitas manusia atau melestarikan keberadaan manusia. Pernikahan  secara universal dikenal dan diakui sebagai perjanjian resmi antara seorang pria dan seorang wanita, bukan antara seorang pria dan seorang pria atau antara seorang wanita dan seorang wanita.
Allah memberitahu kita dalam Al Qur'an bahwa Dia menciptakan segala sesuatu secara berpasangan. Mengacu pada hal ini, Allah swt berfirman,
 Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah. (Ad Dzariyat:49)
Dan pasti, pasangan yang dimaksud dalam ayat di atas adalah dari jenis yang berbeda, bukan dari jenis yang sama.
Menurut ketentuan Ilahi, tidak ada yang dapat melakukan tugasnya sendirian. Allah menjadikan segala sesuatu harus membutuhkan yang lain dari jenisnya, sehingga orang akan saling melengkapi. Dalam bidang listrik misalnya, kutub positif dan negatif harus berada dalam kontak sehingga mendorong arus listrik, yang pada gilirannya menghasilkan cahaya, panas, gerak, dll. Bahkan hewan jantan dan betina juga mengetahui secara naluriah hewani yang diberikan Allah, harus berhubungan dalam rangka untuk berkembang biak.  Alquran juga menyoroti ketentuan alamiah ini:
 Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui. (Yassin:36)
Mengenai ketetapan-Nya ini, Allah SWT telah memfasilitasinya dengan tradisi suci bagi seorang pria dan seorang wanita untuk bersatu sedemikian rupa untuk mencapai status manusia luhur, yaitu melalui pernikahan.  Sebagaimana disebutkan di atas, pernikahan sesama jenis akan menghasilkan bahaya sosial yang serius, merusak fondasi dasar keluarga, masyarakat, dan komunitas manusia.
Agama   Vs   Pernikahan Sesama Jenis
Tidak hanya Islam, pernikahan sesama jenis ini dilarang oleh semua agama  dan adat istiadat di seluruh dunia. Dr Muhammad M. Abu Laila, profesor Studi Islam dan Perbandingan Agama di Universitas Al-Azhar, mengatakan bahwa:
"Tindakan (pernikahan sejenis) adalah dosa buruk yang Allah telah larang dalam semua agama (agama samawi), bahkan dalam kehidupan paling primitive sekalipun. Ini bertentangan dengan peraturan Allah dan melawan hukum alam.  Saya heran   bagaimana di masa kini, dimana ilmu pengetahuan teknologi telah maju, kita membiarkan hal-hal seperti itu terjadi di masyarakat manusia, bagaimana seseorang mengijinkan atau memberikan aturan hukum atas suatu tindakan luas yang menimbulkan ancaman bagi seluruh umat manusia dan menghancurkan  masyarakat seperti kanker.  Dalam kedua Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, semua nabi Allah melarang kegiatan jahat seperti itu dan menghukum berat mereka yang melakukannya "[ Muhammad Abu Laylah, “Gay Marriage: Islamic View”, http://www.onislam.net/english/ask-the-scholar/crimes-and-penalties/sexual-perversity/170236-gay-marriage-islamic-view.html, May 10, 2012]
Seluruh umat Islam sepakat bahwa homoseksual termasuk dosa besar. Oleh karena perbuatan yang menjijikkan inilah, Allah kemudian memusnahkan kaum nabi Luth A.S dengan cara yang sangat mengerikan. Allah SWT berfirman:
Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas” (As-Syu’ra : 165-166)
Sudah sepantasnya prilaku sodomi yang kini terkenal dengan Gay-Lesbi  dilarang keras. Bahkan nabi Muhammad saw. Bersabda:

“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan umat Nabi Luth, bunuhlah mereka baik yang mensodomi maupun yang disodomi!”
(HR. Ibnu Majah).
Oleh karena itulah ancaman hukuman terhadap pelaku homoseksual jauh lebih berat dibandingkan dengan hukuman bagi pelaku pezina. Didalam perzinahan, hukuman dibagi menjadi dua yaitu bagi yang sudah menikah dihukum rajam, sedangkan bagi yang belum menikah di cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Adapaun dalam praktek homoseksual tidak ada pembagian tersebut. Asalkan sudah dewasa dan berakal (bukan gila) maka hukumannya sama saja (tidak ada perbedaan hukuman bagi yang sudah menikah atau yang belum menikah).
Sebenarnya ulama-ulama fiqh bebeda pendapat mengenai hukuman bagi pelaku homoseksual. Diantara pendapat para ulama tersebut adalah:
  1. Fuqoha Madzhaf Hanbali: Mereka sepakat bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual sama persis dengan hukuman bagi pelaku perzinahan. Yang sudah menikah di rajam dan yang belum menikah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Adapun dalil yang mereka pergunakan adalah Qiyas. Karena defenisi Homoseksual (Liwath) menurut mereka adalah menyetubuhi sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah. Maka mereka menyimpulkan bahwa hukuman bagi pelakunya adalah sama persis dengan hukuman bagi pelaku perzinahan. Tetapi qiyas yang mereka lakukan adalah qiyas ma’a al-fariq (mengqiyaskan sesuatu yang berbeda) karena liwath (homoseksual) jauh lebih mejijikkan dari pada perzinahan.
  2. Pendapat yang benar adalah pendapat kedua yang mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Karena virus ini kalau saja tersebar dimasyarakat maka ia akan menghancukan masyarakat tersebut.
Syekh Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa seluruh sahabat Rasulullah SAW sepakat bahwa hukuman bagi keduanya adalah hukuman mati.
    Penutup
          Dalam Islam, pernikahan seorang pria dan seorang wanita tidak hanya masalah keuangan dan seksual dalam hidup bersama. Namun ini adalah ikatan yang sakral, hadiah dari Allah, untuk menjalani hidup  bahagia menyenangkan dan melanjutkan garis keturunan. Tujuan utama dari perkawinan dalam Islam adalah realisasi dari ketenangan dan kasih sayang antara suami dan istri. Pernikahan juga bertujuan untuk melestarikan umat manusia dan melaksanakan nilai-nilai kemanusiaan. Ia memelihara tatanan sosial dan stabilitas masyarakat.
         Pernikahan sesama jenis, di sisi lain, memberikan ancaman   serius bagi institusi keluarga, permasalahan sosial, membahayakan kehidupan  keluarga yang indah, dan  tatanan sosial masyarakat manusia.  
Diterjemahkan dari tulisan Dr. Wael Shihab dalam situs onislam.net.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.